Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid meminta negara hadir untuk menegakkan hukum terhadap fenomena yang berkembang, yaitu maraknya komunitas kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
"Hukum di Indonesia jelas tak ada yang benarkan LGBT, apalagi penyimpangan perilaku maupun ideologinya," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (29/1).
Hidayat pun menjelaskan alasan hukum kenapa LGBT harus ditolak. Sebab, ia menjelaskan, HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45, bukanlah HAM liberal. Melainkan, HAM yang menghormati hukum dan agama, sesuai Pasal 28 J. Karena itu, kaum LGBT tidak bisa berlindung dengan dalih HAM.
Sumber link :
https://news.republika.co.id/berita/o1pu46361/ini-alasan-hukum-kenapa-lgbt-harus-ditolak